Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan

SURAT EDARAN

NOMOR 421/1862

TENTANG

SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN

PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN

OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

 

Surat edaran Bupati Kebumen tentang pungutan dana pendidikan

Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Sumbangan Biaya Pendidikan Dasar berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor D6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
  7. ....

2.    Pendanaan pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;

3.    Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya;

4.    Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Komite Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan sebagai bagian dari penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;

5.    Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, yang salah satu tugasnya menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

6.    Pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari penggalangan sumber daya masyarakat oleh Komite Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen harus memperhatikan prinsip umum yaitu prinsip keadilan, prinsip efisiensi, prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas publik;

7.    Untuk menjamin pelaksanaan prinsip umum tersebut sebagaimana angka 6 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penggalangan sumber daya masyarakat dimulai dari penyusunan rencana kerja satuan pendidikan yang dituangkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), yang untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun proposal oleh Komite Sekolah;
  2. Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat;
  3. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali wajib mengikuti ketentuan dan tata cara sebagai berikut:

1)     merupakan sumbangan dan/atau bantuan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh Komite Sekolah;

2)     tidak berasal dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis;

3)     tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;

4)     tidak dikaitkan dengan bantuan Sosial yang sepenuhnya menjadi hak  peserta didik atau orang tua/wali;

5)     dituangkan dalam Proposal Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Lainnya yang diketahui Kepala Sekolah dengan dilengkapi pernyataan memberikan sumbangan dan/atau bantu dari orang tua/wali;

6)     diputuskan pada Rapat Pleno Komite Sekolah yang dihadiri oleh orang tua/wali murid, penyelenggara satuan     pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya;

7)     dibukukan pada Rekening Bersama atas nama Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah.

  1. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang berasal dari selain peserta didik atau orang tua/wali melalui upaya kreatif, inovatif, dan tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dan/atau lembaga yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol, dan/atau partai politik;
  2. Penggunaan dana hasil penggalangan oleh Komite Sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah oleh Kepala Sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan kepada Komite Sekolah;
  3. Hasil penggalangan dana dan penggunaannya harus dilaporkan oleh Komite Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan Kepala Sekolah, melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) semester;
  4. Kebutuhan sekolah yang dapat dibiayai dengan hasil penggalangan dana oleh Komite Sekolah adalah:

1)     kekurangan biaya satuan pendidikan yaitu honorarium Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap;

2)     pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yaitu kegiatan perlombaan, ekstrakurikuler, pembinaan karakter, dan/atau boarding school yang tidak dianggarkan;

3)     pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar, yang meliputi:

a)     kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;

b)     konsumsi rapat pengurus;

c)     transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau

d)     kegiatan        lain     yang disepakati       oleh          Komite          Sekolah        dan Satuan Pendidikan.

  1. Pengembangan sarana prasarana satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kebumen dan tidak diperbolehkan menggunakan dana dari Komite Sekolah.

8.    Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan /atau sumbangan apabila satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.


Selengkapnya : DOWNLOAD

Lihat juga : Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016  tentang Komite Sekolah


Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan"